Layanan Terbaru ASURANSI PRABAYAR
Kabar Gembira..!!!
Efektif per tanggal 10 Agustus 2011 dengan bangga Fastpay merelease  layanan baru berupa fitur PEMBELIAN ASURANSI PERJALANAN PRABAYAR yang dikeluarkan secara khusus oleh PT Asuransi Jiwa Nusantara pada Aplikasi Fastpay.

Layanan tersebut khusus diberikan kepada Fastpay yang menjadikan Fastpay sebagai penyelenggara PPOB Pertama dan satu-satunya yang menjual produk Asuransi Prabayar dengan harga murah namun memberikan perlindungan tertinggi dengan detail sbb :

Harga Asuransi (termasuk Admin)  : Rp.          11.000,-
Fee Loket  : Rp.             1.500,-
Biaya pengobatan Rumah Sakit  : Rp.     2.500.000,-
Uang Pertanggungan Total  : Rp. 100.000.000,-
Keuntungan Layanan Asuransi Prabayar melalui Fastpay :
  • Harga sangat murah hanya Rp 11.000,- dengan pelindungan total sampai Rp 100.000.000,-
  • Proses sangat cepat & sangat mudah cukup klik di pembelian Asuransi Prabayar di aplikasi Fastpay desktop versi 11.3.1
  • Fee loket tinggi dengan nominal transaksi yang kecil
  • Struk Fastpay sudah berlaku sebagai bukti premi asuransi
  • Masa berlaku perlindungan 14 Hari (bandingkan dengan asuransi perjalanan yg dijual di Bandara yang hanya berlaku utk 1 (satu) kali perjalanan)
  • Tersedia sertifikat / polis jaminan asuransi lengkap yang dapat dicetak oleh tertanggung di menu End User Area di website Fastpay
Prosedur Pengajuan Klaim sangat mudah :

1. Hubungi Call Center Asuransi Jiwa Nusantara di :
Telp. : (021) 8590 1861, 8590 1171
Fax. : (021) 8590 0754
E-mail   : info@nusantaralife.com
2. Isi Formulir Surat Pengajuan Pembayaran Manfaat Asuransi. Formulir bisa didapatkan dengan Meng-Access di internet, dengan cara sebagai berikut:

  1.     Masuk ke dalam Nusantara Life
  2.     Pilih Layanan
  3.     Pilih Proses Pengajuan Manfaat Asuransi/Klaim
  4.     Pilih Jenis Klaim

2. Sertifikat Asuransi Asli (dapat dicetak di website Fastpay dengan memasukkan nomor polis)

3. Identitas diri Tertanggung dan Ahli Waris yang masih berlaku

4. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Kelurahan/Desa setempat

5. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit apabila meninggal di Rumah Sakit

6. Surat Keterangan Kecelakaan Diri dari Pihak yang berwenang (Kepolisian/Dokter) dalam hal Peserta meninggal karena Kecelakaan

7. Foto Copy kartu keluarga atau Surat kuasa Ahli waris.

8. Pengajuan klaim dilakukan selambat-lambatnya 14 (Empat Belas) hari kalender sejak Tertanggung meninggal dunia dengan melampirkan persyaratan berkas-berkas.

9. Proses administrasi dan pembayaran klaim dilakukan selambat-lambatnya 15 (limabelas) hari kerja sejak klaim diajukan dengan ketentuan bahwa dokumen klaim yang disyaratkan telah diterima secara lengkap dan sah oleh Asuransi Jiwa Nusantara dan dibayarkan secara langsung kepada Penerima Manfaat.
10. Klaim kadaluarsa (dianggap melebihi batas waktu) yaitu apabila dalam waktu 14 (Empat Belas) hari setelah peserta atau tertanggung  meninggal dunia sebagaimana disebutkan diatas. Maka Asuransi Jiwa Nusantara dibebaskan dari Kewajiban pembayaran Apapun apabila Peserta tidak memenuhi persyaratan seperti yang disebutkan diatas.

Klaim bisa dilakukan sedemikian mudah, lengkapi dokumen yang diperlukan dan klaim anda akan segera diberikan. Untuk informasi lebih lengkap silahkan hubungi call center Asuransi Jiwa Nusantara di (021) 8590 1861, 8590 1171 dan kunjungi Website : www.nusantaralife.com

Nantikan pengembangan dan update terbaru dari Bimasakti Fastpay berikutnya, beserta seluruh inovasi baru di dalamnya, yang akan kami tambahkan minimal satu layanan baru di setiap bulannya.


Sayangi Keluarga ANDA & Segera manfaatkan Asuransi Perjalanan Prabayar yang sangat mudah dan murah melalui Fastpay!!!!

" KALAU SEMUA ADA DI FASTPAY, BUAT APA PILIH YANG LAIN....??? "


Mari Bersinergi menjadi yang TERBAIK di NEGERI ini.

SALAM SUKSES FASTPAY........!!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar